Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengubah mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. Untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap pada masa pajak, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan bruto yang diterima pada masa pajak.
Penghasilan Bruto
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap/pensiunan untuk setiap masa pajak dihitung dari penghasilan bruto dikalikan dengan tarif efektif yang berlaku. Penghasilan bruto dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima dalam satu masa pajak, termasuk penghasilan teratur dan tidak teratur. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penghitungan menggunakan mekanisme TER tidak lagi membedakan treatment antara penghasilan teratur dan tidak teratur pada setiap masa pajak.
Penghasilan bruto tersebut terdiri dari:
- seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
- bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
- pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
- pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja, penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto lainnya. Sebagai contoh, perusahaan mengadakan perlombaan yang diikuti oleh karyawan. Karyawan yang menang mendapat hadiah berupa uang tunai. Uang tunai tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima oleh karyawan, kemudian pajaknya dipotong sesuai dengan TER yang berlaku untuk karyawan tersebut.
Selain itu, penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan juga masuk dalam penghitungan penghasilan bruto. Natura/kenikmatan masuk dalam penghasilan bruto sepanjang bukan natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Penghasilan Bruto untuk Bukan Pegawai/Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai/tenaga ahli juga dihitung dari penghasilan bruto. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.
Kedua, jika jasa diberikan oleh dokter, penghasilan bruto dihitung dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Ketiga, dalam hal jasa yang diberikan oleh orang pribadi adalah jasa katering, penghasilan bruto yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima/diperoleh sebagai imbalan jasa katering.
Jenis Jasa | Penentuan Jumlah Bruto |
---|---|
Dokter | Sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik. |
Jasa Katering | Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima/diperoleh. |
Selain Dokter /Jasa Katering | Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak, tidak termasuk:1. pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai (dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran);2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material terkait dengan jasa yang diberikan (dibuktikan dengan faktur pembelian); dan/atau3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut (dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga). |